Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah
RADELONG - Tim Resmob SatReskrim Polres Bener Meriah dibantu Unit Reskrim Polsek Permata berhasil mengungkapkan kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dengan menangkap terduga pelaku berinisial MN (22).
Pelaku diamankan sekitar pukul 22.303 WIB Kamis 24 April 2025 dilintas Jalan Banda Aceh Medan tepatnya di Kuta Binjei Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Dari pemeriksaan awal, kepada polisi pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bener Meriah. Kedua kendaraan itu satu unit Honda CBR dan Honda New CBR 150 R
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi mengonfirmasi penangkapan itu.
Supriyadi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan profesional.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanju, pelaku dan barang bukti diamankan di MaPolres. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar KasatReskrim.
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat,” punkas Iptu Supriyadi.
Sebelumnya seorang warga Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, membuat laporan kehilangan sepeda motor milik anaknya saat bulan Ramadhan lalu.