Kurang dari Enam Jam, Pelaku Pencurian di Banda Aceh Ditangkap
BANDA ACEH - Hanya dalam tempo kurang dari enam jam, tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk terduga pelaku pencurian.
Pria berinisial I, berusia 60 tahun asal Aceh Barat Daya itu diamankan disalah satu rumah dalam Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar, Senin sore.
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui KasatReskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama.
“Tidak sampai enam jam pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di Lembah seulawah, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.
Menurut Fadillah, pelaku itu sendiri merupakan residivis. Ia sudah lima kali keluar masuk LP Kajhu Aceh Besar. Bahkan pelaku baru baru penjara.
Ia menyebut, kasus ini berawal saat melaku mendatangi toko milik Yusniar di Keudah Banda Aceh dengan berpura-pura ingin membeli kasur dan lemari.
“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja ditempat lain, pelakupun menunggu sampai toko dibuka,” jelas Fadillah.
Ketika pemilik toko mengambil faktur barang, ia meletakkan tas miliknya dimeja depan. Kesempatan itu dimanfaat pelaku untuk membawa kabur tas berisi sejumlah uang, handphoen dan surat penting lainnya.
“Korban pada saat itu langsung mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya,” tambah Kompol Fadillah.
Kurang dari enam jam paska menerima laporan, tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda M.Efend berhasil meringkus pelaku termasuk mengamankan mobil digunakan pelaku saat beraksi.
“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus” ucap mantan Kabagops Polres Bireuen ini. (*)