Orang Tua Memilihkan Pria Untuk Anak Perempuannya , Ini Hukumnya

Orang Tua Memilihkan Pria Untuk Anak Perempuannya , Ini HukumnyaNu Online
ilustrasi/foto/Nu Online

Dalam pandangan jumhur Ulama, orang tua tua tidak bisa memaksakan kehendak untuk menikahi anaknya. Namun dalam beberapa madzham, para wali memiliki hak Ijbar (memaksa) kepada anak perempuannya.

Misalnya dalam Mazhab Syafi’I, hak ijbar baru berlaku dengan beberapa syarat yang harus di penuhi. Yaitu : tidak ada kebencian di antara anak dan ayahnya, laki –laki yang di nikahi sepadan, lelaki yang di pilihkan mampu member maskawin yang pantas.

Selain itu tidak boleh ada rasa saling membeci antara wanita dan pria yang akan menikah dan anaknya tidak dinikahi dengan pria yang akan membuatnya gelisah seumur hidup.

Terkadang orang tua melakukan hal ini agar anaknya dapat hidup dalam kebahagian, namun juga tidak dapat di pastiakan apakan anak tersebut akan bahagia dengan pilihan orang tuanya.

Komentar

Loading...