Orang Tua Memilihkan Pria Untuk Anak Perempuannya , Ini Hukumnya

Orang Tua Memilihkan Pria Untuk Anak Perempuannya , Ini HukumnyaNu Online
ilustrasi/foto/Nu Online

Orang tua sudah pasti menginginkan yang terbaik untuk anak perempuannya, hal ini membuat mereka terkadang memilih sendiri sososk pria yang layak memiliki putrinya.

Bahkan mereka seolah memaksakan agar sang anak mau menikah dengan lelaki yang sudah dipilihkan. Lastas apa yang harus seorang wanita lakukan untuk menanggapi hal tersebut?.

Dalam buku berjudul, ‘Agar Tak Salah Memilih Pasangan Sah’ yang di tulis oleh Ustad Sutomo Abu Nashr menjelaskan, memaksa perempuan menikah dengan lelaki tertentu  hukumnya adalah Haram.

“Karena Nabi sudah mengatakan, wanita harus di minta izin ketika hendak di nikahi, dan ini lah yang di sebut nikah Al-mukrah,” uajar Ustad Sotomo dikutip dari Republika.co.id.

Ia juga menjelaskan, resiko dari pernikahan Al Mukrah  menurut sebagian ulama adalah tidak sah, sehingga orang tua harus faham dan tidak perlu memaksakan atau menjodohkan anaknya.

Dalam pandangan jumhur Ulama, orang tua tua tidak bisa memaksakan kehendak untuk menikahi anaknya. Namun dalam beberapa madzham, para wali memiliki hak Ijbar (memaksa) kepada anak perempuannya.

Misalnya dalam Mazhab Syafi’I, hak ijbar baru berlaku dengan beberapa syarat yang harus di penuhi. Yaitu : tidak ada kebencian di antara anak dan ayahnya, laki –laki yang di nikahi sepadan, lelaki yang di pilihkan mampu member maskawin yang pantas.

Selain itu tidak boleh ada rasa saling membeci antara wanita dan pria yang akan menikah dan anaknya tidak dinikahi dengan pria yang akan membuatnya gelisah seumur hidup.

Terkadang orang tua melakukan hal ini agar anaknya dapat hidup dalam kebahagian, namun juga tidak dapat di pastiakan apakan anak tersebut akan bahagia dengan pilihan orang tuanya.

Halaman:12

Komentar

Loading...