Ombudsman Desak Jalan Tembus Trumon-Singkil Segera di Kerjakan

Ombudsman Desak Jalan Tembus Trumon-Singkil Segera di Kerjakan
Ilustrasi |Foto: IST

SEURAMOE
BANDA ACEH
- Pembangunan jalan tembus Trumon-Singkil tahun
anggaran 2019 hingga kini belum dikerjakan. Padahal, penandatanganan kontrak telah
dilakukan sejak Mei 2019 lalu.

Sejumlah tokoh, lembaga serta instansi angkat bicara terkait hal ini. Bahkan, beredar isu, masyarakat setempat akan melakukan aksi ke Provinsi mendesak Plt Gubernur Aceh agar mempercepat pembangunannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husen mengatakan, demi kepentingan publik, ia menyarankan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melaksanakan proyek pembangunan jalan tersebut

"Pembangunan jalan tembus ini sudah lama dinantikan warga setempat. Karena dengan adanya jalan tembus Trumon-Singkil akan memicu pertumbuhan ekonomi dan pengembangan daerah tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, pembangunan jalan ini akan menjadi legacy (warisan) baik dari Irwandi-Nova ksrena memberikan manfaat besar bagi belasan ribu warga Trumon-Singkil. 

"Saya memandang perlu adanya keseriusan dari Plt
Gubernur Aceh dan Kadis PUPR untuk mendesak pihak kontraktor agar segera
memulai pekerjaan yang proses tendernya telah ditandatangani," jelasnya.

Dirinya juga mengaku heran, kenapa rencana pembangunan jalan yang sudah dicetus sejak era kepemimpinan Abdullah Puteh sekitar 20 tahun lalu hingga kini belum wujud.

"Saya mempertanyakan ada apa dan mengapa dengan
PUPR, kok lamban atau ada keraguan dalam melaksanakan proyek ini," ujar
Taqwaddin lagi.

Taqwaddin menyarankan agar PUPR melibatkan TP4D Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 



"Dengan melibatkan TP4D, hemat saya, proyek pembangunan di Aceh akan berjalan tampa mengalami masalah hukum dan APBA tidak akan Silpa," tegasnya.

Taqwadin mengaku belum tahu apakah PUPR atau SKPA di bawah Pemerintah Aceh sudah melibatkan dan berkoordinasi dengan TP4D Kejati Aceh.  (Hafis E)

Komentar

Loading...