Oknum PNS di Aceh Selatan Ditahan Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka kepada penyidik, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi karena tersangka RC mengaku terpaksa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, karena merasa keberatan dengan perbuatan diduga dilakukan korban DP kepada anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Menurut Iptu Bima, tersangka RC mengaku korban DP diduga telah menyentuh alat kelamin anak laki-laki tersangka yang masih berusia delapan tahun, sehingga tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Karena tidak terima atas perlakuan tersebut, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Aceh Selatan guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka RC sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Bima menuturkan. (*)
Komentar