Nasib Plh Sekda Aceh Singkil Menggantung, Proses Pengangkatan Terkendala

Nasib Plh Sekda Aceh Singkil Menggantung, Proses Pengangkatan TerkendalaTribun
Ilustrasi

Singkil - Ketidakpastian terkait status Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edi Widodo, terus berlanjut.

Meskipun telah menjabat sejak Juli lalu, proses pengangkatannya sebagai Penjabat (Pj) Sekda belum juga final. Hal ini dikarenakan rekomendasi dari Penjabat Gubernur Aceh belum keluar.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kelangsungan roda pemerintahan, khususnya dalam hal pengambilan keputusan strategis seperti pengelolaan anggaran daerah.

Pasalnya, Sekda merupakan posisi kunci yang bertanggung jawab atas sejumlah tugas penting, termasuk sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, masa jabatan Edi Widodo sebagai Plh Sekda dimulai sejak 22 Juli 2024.

"Sesuai Permenpan Nomor 22 Tahun 2001, jabatan Plh hanya berlaku selama 30 hari atau satu bulan. Pada 22 Agustus 2024, jabatan Plh tersebut telah diperpanjang satu kali," ungkap Ali kepada Seuramoeaceh.com pada Jum'at, (8/11/2024)

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, telah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Aceh untuk merekomendasikan pengangkatan Edi Widodo sebagai Pj Sekda. Namun hingga kini, belum ada respons atau persetujuan dari pihak gubernur.

"Jika rekomendasi dari gubernur sudah diterima, maka bupati hanya perlu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melantik Edi Widodo sebagai PJ Sekda," kata Ali.

Ali juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pj Bupati Azmi untuk memastikan komunikasi dengan gubernur terkait masalah ini.

"Kami juga mempertanyakan apakah perlu diajukan nama lain jika belum ada arahan lebih lanjut," tambahnya.

Ali menegaskan bahwa posisi PJ Sekda atau Sekda sangat strategis karena berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

"Kami berharap masalah ini segera mendapat kejelasan agar tidak berlarut-larut," tegasnya.

Menurut Ali, jika memang opsi pengangkatan Edi Widodo sebagai PJ Sekda tidak memungkinkan, pihaknya siap mengusulkan nama lain demi kelancaran administrasi pemerintahan di Aceh Singkil.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...