Nagan Raya Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Layanan Publik

Secara nasional, penilaian dilakukan kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota, dengan total 587 Instansi.
Penilaiaan bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. (*)










Komentar