Nagan Raya Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Layanan Publik

SEURAMOEAceh.com l Pemkab Nagan Raya raih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI
Penghargaan dengan predikat Zona Hijau itu diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Kamis (25/01/2025)
Diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab, Bambang Surya Bakti mewakili Pj Bupati Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP.
Pj Bupati Nagan Raya mengapresiasi kerja keras seluruh jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mendapat penghargaan ini.
"Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Nagan Raya tahun 2023 mencapai 80,93," kata Bambang
"Penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nagan Raya," imbuhnya
Penilaian tersebut dilakukan pada semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh atas lima perangkat daerah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan besertadua puskesmas di wilayah administratif Kabupaten/ Kota.
Secara nasional, penilaian dilakukan kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota, dengan total 587 Instansi.
Penilaiaan bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. (*)










Komentar