Miris! Sri Lanka Bakar 19 Jenazah Muslim Korban COVID-19

Miris! Sri Lanka Bakar 19 Jenazah Muslim Korban COVID-19Hindustantime
Ilustrasi Prosoes Kremasi

Padahal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan korban COVID-19 boleh dikubur atau dikremasi.

PBB dan pengawas hak asasi internasional telah mendesak pemerintah Sri Lanka untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menghormati hak penguburan komunitas Muslim.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga turut buka suara dan menyatakan keprihatinannya terhadap minoritas Muslim di Sri Langka atas kremasi tersebut.

“Organisasi Kesehatan Dunia tidak menganjurkan kremasi sehingga tidak ada pembenaran yang masuk akal untuk memberlakukan kremasi,” ujar OKI dilansir dari New Indian Express, Selasa (1/12/2020).

OKI mendesak pemerintah Sri Lanka memenuhi kewajiban hak asasi manusia dengan menghormati hak minoritas Muslim, untuk menjalankan agama mereka bebas dari diskriminasi apa pun.

Termasuk hak tanpa kompromi untuk menghormati martabat orang yang telah meninggal sesuai dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka.

Pejabat Sri Lanka mengklaim penguburan membutuhkan waktu lebih lama daripada kremasi. Selain itu, permukaan air tanah negara itu terlalu tinggi sehingga meningkatkan risiko penyebaran infeksi.

Komentar

Loading...