Hukum
Minta Penangguhan Penahanan Keuchik, Warga Geruduk Kantor Camat
ISTIMEWASEURAMOE LHOKSUKON – Emak-emak dari Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara ikut menggeruduk Kantor Camat setempat, Senin (27/1/2020) kemarin.
Emak-emak bersama warga Trieng Pantang lainnya mendatangi Kantor Camat menuntut agar Kejari Lhoksukon memberi penangguhan penahan terhadap Keuchik mereka.
Untuk menghindari kegaduhan, Camat Lhoksukon Saifuddin SE meminta beberapa perwakilan massa untuk berdialog diruangan kerjanya.
Kepada Muspika, Iskandar perwakilan pengunjuk rasa meminta Muspika untuk membantu agar Kejari memberi penangguhan penahanan terhadap Geuchik Tieng Pantang.
“Tampa Keuchik, Pemerintahan Gampong tidak berjalan optimal, karena itu kami minta agar Keuchik kami diberi penangguhan penahanan,” kata Iskandar.
Keuchik Trieng Pantang, HS ditahan Kejari Lhoksukon terkait dugaan kebijakan dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
HS dilaporkan oleh warga bernama Maimunah dengan tuduhan salah mengambil kebijakan dalam pembagian BPNT. (*)










Komentar