Menteri Keuangan, Naikkan BLT Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga

Menteri Keuangan, Naikkan BLT Jadi Rp 2,7 Juta/KeluargaSEURAMOE | JULIDA FISMA
Proses penyaluran BLT di Gampong Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya, belum lama ini.

Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.

Tak hanya menambah besaran BLT Desa, pemerintah juga mengatur ulang skema penyaluran dana desa ke daerah. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II.

Caranya dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa 
Pemindahbukuan.

"Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan," terangnya.

Lalu, penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

Sumber:detik.com

Komentar

Loading...