Masih Terikat Perkawinan, Wanita Aceh Barat Nikah Lagi di Aceh Jaya

Masih Terikat Perkawinan, Wanita Aceh Barat Nikah Lagi di Aceh Jaya
Ilustrasi pernikahan |FOTO: PEXEL.COM/DARIA OBYMAHA/SUARA.COM

Pada hal sebut Ipda Nuhammad Alfata, M dan pelapor masih tercatat sebagai suami-istri sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bubon.

Kekinian M dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Jaya.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Aceh Jaya.

Mereka dibidik Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Sumber:Ant

Komentar

Loading...