Diskominsa Aceh: Masih Banyak Kurang Paham Tentang UU KIP

Diskominsa Aceh: Masih Banyak Kurang Paham Tentang UU KIP
Asriani S.Sos M.Si dan Kadis Kominfotik Nagan Raya Drs Said Amri. Foto: Ist/SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh l Masih banyak belum mengetahui manfaat dari UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Itu dikatakan Asriani S.Sos M.Si dari Diskominsa Aceh pada kegiatan pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagan Raya.

Menurutnya, sejak UU Keterbukaan Informasi Publik lahir hingga kini masih banyak  kurang paham terhadap Undang-undang tersebut.

Padahal sebut pejabat Fungsional Pranata Humas Sub Koordinator Layanan Informasi PPID Aceh itu, UU KIP memberi banyak manfaat.

Dengan keterbukaan informasi publik, transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan anggaran, pemerintahan bersih akan tercipta.

"Tujuan UU Nomor 14  tahun2008 yaitu untuk pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan," jelasnya.

Komentar

Loading...