Pemkab Aceh Jaya Ajukan Pelepasan HPL Transmigrasi untuk Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu

CALANG - Pemkab Aceh Jaya resmi mengajukan permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Dokumen pengajuan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem D kepada perwakilan Kementerian Transmigrasi usai jamuan makan siang di Resto Aneuk Laot, Calang, Selasa (15/4/2025)
Wakil Bupati Muslem menyampaikan, lahan HPL yang diajukan untuk dilepaskan merupakan aset yang berada di wilayah Aceh Jaya dan sudah lama tidak lagi dikelola oleh Kementerian Transmigrasi.
Pemerintah daerah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
"Tanah ini nantinya akan kami alokasikan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan, terutama mereka yang masuk kategori miskin ekstrem," ujar Muslem.
Komentar