Mantan Bupati Simeulue Dua Periode Ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh

SEURAMOE BANDA ACEH –
Mantan Bupati Simeulue Darmili ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait
kasus dugaan korupsi dalam kasus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten
Simeulue (PDKS) dengan nilai kerugian Rp 5 miliar.
Mantan orang nomor satu di Seumelue itu ditahan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kaju Banda Aceh selama 20 hari ke depan dan bila
diperlukan bisa di perpanjang.
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak
melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memudahkan proses pemeriksaan
yang bersangkutan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T
Rahmatsyah kepada wartawan di Banda Aceh Senin (29/7/2019).
Darmili menjabat sebagai Bupati Simeulue selama dua periode
yaitu periode pertma tahun 2002-2007 dan periode kedua tahun 2007-2012.
Dia tersangkut kasus korupsi dalam proyek penyertaan
modal pada PDKS. Dalam kasus ini, pihak Kejati Aceh juga telah menyita rumah
dan mobil tersangka. (*)
Komentar