Managemen PLTU Nagan, Akan Ganti Rugi Tanah Warga

SEURAMOE MEULABOH - Aksi
pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
3 dan 4, yang dilakukan oleh warga Dusun Geulanggang Merak, Desa Suak Puntong,
Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan raya, akhirnya mendapatkan respon baik
dari manajemen PLTU 3 dan 4 dan menyatakan siap melakukan ganti rugi lahan dan
bangunan rumah milik warga tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Manejer PT Meulaboh Power Generation Adi Irwansyah dalam pertemuan dengan warga.
Ia mengatakan pihaknya siap melakukan ganti rugi untuk sepuluh unit rumah yang lokasinya berdekatan dengan pembangunan PLTU.
“Pihak PLTU 3 dan 4 siap melakukan ganti rugi 10 unit rumah
dan lahan, kesepakatan ini lahir dari hasil pertemuan dengan warga,” kata Adi
Menurut Adi, untuk nilai dari lahan dan bangunan itu
nantinya akan dihitung oleh tim 19 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Dari 36 KK
yang menjadi tuntutan masyarakat untuk diganti rugi, pihaknya akan ganti rugi
sebanyak sepuluh unit rumah.
“Kami siap melakukan ganti rugi sebanyak sepuluh unit rumah, untuk sisanya nanti sama-sama menjadi tanggung jawab dari PLTU 1 dan 2 serta PT MIFA,” Ujar Adi
Usai ditanda tangani perjanjian ganti rugi ini nantinya, Adi
meminta masyarakat membuka pemblokiran jalan menuju lokasi pembangunan PLTU 3
dan 4, agar proses pelaksanaan proyek dapat berjalan.
Sementara itu, Mewakili Warga Dusun Geulanggang Meurak H.
Teuku Fachruddin mengatakan, pemblokiran jalan akan dibuka apabila sudah ada
komitmen atau perjanjian untuk ganti rugi rumah dan tanah warga di tanda
tangani.
“Kita berikan waktu selama empat bulan kepada pihak PLTU
untuk melakukan ganti rugi rumah dan lahan warga,” Kata Fachruddin
Maka pihaknya meminta kepada tim 19 agar bergerak cepat
menghitung nilai harga lahan dan bangunan. Karena kami beri waktu empat bulan
dari mulai mengukur dan menghitung lahan. Cetusnya.
Fachruddin menjelaskan, untuk 20 unit lahan dan bangunan ditanggung Mifa serta 10 unit lahan dan bangunan ditanggung PLTU 3 dan 4, ia meminta kepada PLTU 1 dan 2 menyelesaikan sisa yang tidak masuk dalam peta dua perusahaan itu.
Dia menegaskan apabila PLTU 1 dan 2 tidak mau memenuhi tuntutan mereka melakukan ganti rugi sebanyak enam lahan dan bangunan di dusun tersebut, maka pihaknya akan kembali mengambil tindakan dengan menyubat drainase milik PLTU 1 dan 2.
“Kalau mereka tidak ganti rugi kami sumbat lagi drainasenya. Yang sudah kami sumbat ada 6 drainase, sisa tiga yang belum. Ini akan kami sumbat jika mereka tidak bersedia menanggung enam lagi,” tegasnya.(Rel/Mariani)










Komentar