Mahasiswi Pertanyakan Peran Fungsi Pengawasan DPRK Nagan Raya

“Ada tiga fungsi yang melekat pada setiap anggota DPR yaitu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan,” kata Zulkarnain.
Dalam kontesk fungsi pengawasan anggaran jelas Zulkarnain, itu ditelah dilakukan sejak RABPK diajukan dan dibahas bersama sampai pada pelaksaannya nanti.
“Sumber anggaran akan diawasi penggunaannya oleh DPRK ada tiga yaitu dana dari APBK itu sendiri, APBA dan APBN,” jelas politisi muda Demokrat itu.
Selain itu, mantan aktivis pro-demokrasi itu juga menjelaskan capaian-capaian diraih DPRK selama dilantik (empat bulan).
“Kami telah membuat tata tertip (Tatip), pembentukan Fraksi, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD), ” ungkap Zukarnain.
"Juga telah membentuk Badan Legislasi (Baleg) untuk menyusun rancangan program legislasi daerah dan Badan Anggaran (Banggar) untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRK terkait rancangan ABPK," jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, kedua mahsiswi itu mencocor sejumlah pertanyaan terkait fungsi pengawasan mulai dari prosedural hingga kendala yang dihadapi dilapangan, dan semua itu dijawab tuntas oleh Zulkarnain. (*)
Komentar