Lagi Seorang Mahasiswa di Simeulue Ditangkap Polisi

Lagi Seorang Mahasiswa di Simeulue Ditangkap PolisiFoto: Ist

“Sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap diters dirumahnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, barang haram itu dipasok oleh MAK asal Nagan Raya. MAK kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Simeulue.

Kini ABZ bersama barang bukti diamanakan di Mapolres Simeulue untuk proses lebih lanjut.

ABZ dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Sumber:Tbn

Komentar

Loading...