Lagi Polisi Amankan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal Nagan Raya

Lagi Polisi Amankan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal Nagan Raya
Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan alat berat dilokasi pertambangan Nagan Raya. I Foto: Dok Humas Polda Aceh.

SEURAMOEaceh l Meski sempat dihadang warga, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengevakuasi satu unit alat berat.

Alat berat jenis ekskavator diamankan kemudian dievakuasi dari lokasi tambang ilegal di Gampomg Pante Ara Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin (28/08/23)

Hal diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, (29/08/23)

Menurut Muliadi, Tim dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dan dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud mendapatkan laporan warga tentang adanya aktivitas tambang diduga illegal di kawasan tersebut

Setelah diselidiki, lanjut Muliadi, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.

Di TKP masih menurutnya, tim mendapati satu unit alat berat (esksvator) yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29)

dan pekerja asbuk berinisial IA (40), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50) untuk dimintai keterangan.

“Benar, kita sudah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, beserta satu catatan tambang emas, satu timbangan, satu ambal penyaringan, dan satu indang sebagai alat bukti, walaupun saat evakuasi sempat dihadang warga. Selain itu juga akan memeriksa operator, pekerja asbuk, dan pemilik tambang,” jelas Muliadi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Halaman:123
Sumber:TBNews

Komentar

Loading...