Korban Penipuan Toko Emas di Simeulue Minta Pelaku Segera Ditangkap

SEURAMOE SINABANG – Korban penipuan emas di Simeulue meminta polisi segera menangkap HT pemilik toko emas Maju Jaya Sinabang.
HT diduga telah menipu 69 orang antara Rp 2 hingga 50 juta rupiah dengan total lebih kurang Rp 700 juta.
Informasi diperoleh Seuramoeaceh.com, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Simeulue pada tahun 2019
Sebelumnya pada tahun 2018 pihak desa pernah melakukan mediasi. Pelaku berjanji akan membayar semua uang korban.
Untuk meyakinkan korban dan aparat desa, HT membuka toko emasnya selama dua hari, setelah itu kabur tak tau dimana.
Karena itu, korban diwakili Herman, Helmi, Inasyah, Fitriani dan Marina mendatangi Polres Simeulue Selasa (04/08/20).
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskriem Ipda Muhammad Rizal, berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
Kasat juga mengaku HT pemilik toko emas Maju Jaya Sinabang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"(HT) Sudah kita masukan dalam DPO," kata Ipda Muhammad Rizal, kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi berharap pihak kepolisian aga segera menangkap dan diproses hukum.
“Kami berharap TH segara ditangkap karena tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang para korban,” harap Sawardi. (Helman)
Komentar