Keppres Turun, Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh definitif

Keppres Turun, Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh definitif
Nova Iriansyah, Plt Plt Gubernur Aceh

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki aturan khusus dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah.

Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah harus melalui proses paripurna legislatif sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Begitu juga dengan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, mereka diangkat dan diberhentikan melalui proses paripurna legislatif masing-masing daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irwandi. (*)

Sumber:Ant

Komentar

Loading...