Keppres Turun, Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh definitif

SEURAMOE BANDA ACEH – Nova Iriansyah, Plt. Gubernur Aceh akan segera menjadi Gubernur definitif setelah Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 95/p Tahun 2020.
Keppres tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2019-2022 sudah diterima DPRA.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa Keppres tersebut sudah sampai ke Ketua DPRK
Keppres pengangkatan Nova kata Safaruddin, akan dibahas dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA untuk penentuan jadwal pelaksanaan rapat paripurna.
"Jadi belum bisa kita sampaikan kapan kepastiannya, keputusan jadwal paripurna ada di Banmus, dan ini terus kita proses," katanya dikutip Antara.
Komentar