Kadis DPMGP4 Nagan Raya : Keuchik Tidak Boleh Asal Ganti Perangkat Gampong

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya baru saja mengambil sumpah jabatan 174 orang Keuchik gampong dari 222 gampong yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten tersebut.
Pelantikan serentak itu dilakukan di halaman kantor Bupati Nagan Raya dan dipimpin langsung Bupati, H M Jamin Idham yang turut dihadiri sejumlah pimpinan Muspida.
Usai diambil sumpah jabatan ratusan Keuchik itu langsung menjalankan amanah untuk enam tahun kedepan.
Sejumlah isupun beredar setelah pelantikan tersebut, mulai dari mutasi perangkat gampong hingga pemberhentian perangkat gampong yang menjadi lawan politik saat Pilchiksung 2021 lalu.
Lantas bolehkan Keuchik yang baru dilantik pada 22 Februari 2022 lalu langsung mengganti dan memberhentikan perangkat desa?
Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, Rahmattullah, SSTP, M.Si yang dikonfirmasi menyebutkan, jika Keuchik tidak dapat serta merta melakukan pergantian dan pemberhetian perangkat gampong.
Menurut Rahmat, pemberhentian perangkat Gampong sendiri harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan.
Salah satu rujukan pemberhentian perangkat Gampong adalah Peratuan Bupati (Perbup) Nagan Raya nomor 3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
"Prosedurnya ada (Prosedur pemberhentian perangkat gampong-red), harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan camat," jelasnya.
Dirinya kembali menegaskan, jika Keuchik tidak bisa asal ganti perangkat Gampong.
"Mana boleh asal, gak boleh lah," tandasnya.
Rahmat juga menyebutkan, akan ada sanksi bagi keuchik yang melakukan pemberhentian dan pergantian perangkat gampong tampa mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sanksi yang akan diberikan sendiri mulai sanksi teguran hingga sanksi terberat yang akan diputuskan oleh Bupati Nagan Raya.
"Ada sangsi nanti (Jika ada pemberhentian asal-asal-red), paling ringan teguran tertulis, paling berat tergantung hasil pertimbangan bupati nanti," tuturnya.
Sementara itu, Keuchik juga tidak bisa mengangkat perangkat desa baru tampa adanya seleksi yang dilakukan oleh desa yang mana seleksi tersebut harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pihak kecamatan.
Selain itu, pelaksanaan seleksi perangkat desa sendiri harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada setiap warga gampong untuk berpartisipasi.
"Untuk pengangkatan yg baru harus seleksi lagi, dan harus melalui prosedur seleksi, dan dilakukan harus dengan terbuka," tutup Rahmat.(**)
Komentar