Kadis DPMGP4 Nagan Raya : Keuchik Tidak Boleh Asal Ganti Perangkat Gampong

Salah satu rujukan pemberhentian perangkat Gampong adalah Peratuan Bupati (Perbup) Nagan Raya nomor 3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
"Prosedurnya ada (Prosedur pemberhentian perangkat gampong-red), harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan camat," jelasnya.
Dirinya kembali menegaskan, jika Keuchik tidak bisa asal ganti perangkat Gampong.
"Mana boleh asal, gak boleh lah," tandasnya.
Rahmat juga menyebutkan, akan ada sanksi bagi keuchik yang melakukan pemberhentian dan pergantian perangkat gampong tampa mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Sanksi yang akan diberikan sendiri mulai sanksi teguran hingga sanksi terberat yang akan diputuskan oleh Bupati Nagan Raya.
"Ada sangsi nanti (Jika ada pemberhentian asal-asal-red), paling ringan teguran tertulis, paling berat tergantung hasil pertimbangan bupati nanti," tuturnya.
Sementara itu, Keuchik juga tidak bisa mengangkat perangkat desa baru tampa adanya seleksi yang dilakukan oleh desa yang mana seleksi tersebut harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pihak kecamatan.
Komentar