Kriminal

KPH Wilayah IV Aceh Amankan 4,5 Meter Kubik Kayu Ilegal di Nagan Raya

KPH Wilayah IV Aceh Amankan 4,5 Meter Kubik Kayu Ilegal di Nagan RayaSEURAMOE/DARMAWAN
Kayu olohan ilegal disita tim KPH Wilayah IV Aceh dan BKPH Krueng Meurebo.

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Kembali kayu olahan diduga hasil ilelgal logging di amakan tim KPH Wilayah IV Aceh dan BKPH Krueng Meurebo.

Kayu sebanyak empat setengah meter kubik (4,5 M³) jenis meranti dan seumantouk ditemukan di desa Puloe Raga Kecamatan Beutong Nagan Raya, Sabtu siang (2/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hal itu disampaikann KPH Wilayah IV Aceh melalui Kepala BKPH Krueng Meurebo Cut Dewi Setiawan S.Hut kepada  Seuramoeaceh.com, Sabtu malam.

"Kayu tersebut kita temukan berdasarkan laporan warga. Kami duga, kayu itu berasal dari hutan lindung,” jelas Cut Dewi.

Kini tambah Cut Dewi, kayu tersebut telah diamankan di kantor BKPH Krueng Meureubo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pada kesempatan ini, Cut Dewi menghimbau kepada warga Nagan Raya untuk tidak menebang kayu dikawasan hutan lindung karena berpotensi merusak ekosistem.

"Kita himbau warga tidak menebang kayu sembarangan apalagi dikawasan hutan lindung, karena itu bisa merusak ekosistem dan menimbulkan erosi dan longsor,” tutup Cut Dewi. (*)

Komentar

Loading...