Kedapatan Ekstasi di Kamar Hotel, Artis Cantik Ini Dicokok Polisi

Dari keduanya, polisi menyita 4 paket kokain. Polisi juga lanjut menangkap satu tersangka lain berinisial AS di Apartemen Pavillion, Tanah Abang dan menyita 2 paket kokain serta 1 butir ekstasi.
"Kasus ini dikembangkan dan ternyata mereka memesan karena disuruh oleh tersangka ketiga yaitu NAD. Dia kami amankan di apartemen lantai 7 Setiabudi. Kami temukan 1 butir ekstasi di kediaman NAD," jelasnya
"Pada 4 Februari, kami kembangkan dan ternyata mereka (JA dan WED) memesan disuruh oleh tersangka bernama NAD," tambah Yusri.
Polisi kemudian menggeledah apartemen Nanie dan menemukan 1 butir ekstasi di sana. Dari hasil pemeriksaan, Nanie mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di luar negeri. Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengejar bandar besarnya.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Komentar