Kasus Pemerkosaan Lansia di Aceh Utara, Begini Kronologisnya

SEURAMOE
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin
melalui Kapolsek Baktiya Aceh Utara Ipda Mahmud, menceritakan kronologis
kejadian perkosaan terhadap Nenek HJ (74) oleh BA (35) warga Desa Babah
Geudubang Kecamatan Lhoksukon.
Peristiwa itu kata Kapolsek terjadi pada hari Mingg 28
Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada hari kejadian, BA bersama istrinya
mendatangi kediaman nenek Hj. BA dan Hj memang bertetangga dekat.
Dalam obrolan bertiga, korban mengeluhkan seputar sakit
yang ia rasakan. Keluhan korban ditanggapi tersangka dengan menawarkan untuk
diobati sambil memijit-mijit korban. Hal itu dilakukan tersangka didepan
istrinya.
Lalu tersangka mengatakan kepada korban kalau pengobatan
tidak bisa dilakukan diruang tamu dan harus didalam kamar. Tampa rasa curiga,
korban mengikuti kemauan tersangka.
Didalam kamar tampa didampingi istrinya, tersangsa tergiur
dengan kemulusan kulit wanita berusia senja itu, sehingga secara paksa melucuti
paksa pakaian korban. Nenek itu tidak kuasa melawan hingga adegan layak sensor-pun
terjadi.
Usai puas melampiaskan nafsu iblisnya terhadap perempuan
yang layak disebut neneknya itu, BA bersama istrinya pergi meninggalkan kediaman
nenek Hj.
Kemudian tambah Mahmud, korban melaporkan peristiwa itu kepihak kepolisian. Mendapat aduan, polisi sektor Baktiya bergerak cepat mencari keberdaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Sekarang tersangkanya sudah ditahan untuk proses hukum
selanjutnya,” ungkap Mahmud sebagai mana dikutip Tribatanews Polres Aceh Utara
Senin 29 Juli 2019 kemarin.
Kepada petugas tersangka mengaku kalau pemerkosaan itu
dilakukan karena ia tergoda dan tidak kuat menahan syahwadnya setelah melihat
tubuh wanita tua itu yang menurut BA masih mulus. (TBN)
Komentar