Kamu Harus Tahu, Ini Hukum Sujud di luar Gerakan Shalat

Selanjutnya, sujud syukur merupakan bentuk rasa syukur Muslim atas nikmat yang Allah SWT berikan kepadanya.
Sujud syukur dianjurkan saat mendapatkan nikmat dan terhindar dari bahaya.
Anjuran sujud syukur ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Sahabat Abu Bakrah mengatakan, “Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT,” (HR Ibnu Majah).
Selain untuk dua tujuan di atas, Syaikh Al-Malibari di dalam bukunya yang berjudul Fath al-Mu’in menyatakan bahwa melakukan sujud selain shalat hukumnya haram. Dalam kitab tersebut disebutkan:
“Tidak boleh melakukan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa ada tujuan yang jelas. Meski hal tersebut dilakukan setelah shalat.”
Melakukan sujud untuk mensyukuri datangnya nikmat atau terhindar dari musibah bisa dilakukan di mana saja.
Komentar