Kadiskominfotik: Tidak Semua Informasi Dapat Diberikan ke Publik

Kadiskominfotik: Tidak Semua Informasi Dapat Diberikan ke PublikFoto: Seuramoe
Drs Said Amri, Kadis Kominfotik Nagan Raya

Tujuannya agar badan-badan publik terutama Dinas, Badan dan Kantor mengetahui tentang apa-apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik.

Karena sebut Said Amri, tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik. Ada informasi rahasia atau informasi tertutup (dikecualikan) sebagai mana tercantum dalam UU tersebut.

“Memang ada informasi rahasia yang dalam UU KIP disebut informasi tertutup, itu memang tidak boleh diberikan,”

Selain itu jelas Said Amri, kalau sifatnya terbuka tidak ada alasan informasi disembunyian atau tidak boleh diakses publik

“Itu ada jenis-jenisnya, ada klarifikasi tersendiri mana yang boleh dan tidak boleh diberikan” tutupnya. (*)

Komentar

Loading...