Kadiskominfotik: Tidak Semua Informasi Dapat Diberikan ke Publik

Kadiskominfotik: Tidak Semua Informasi Dapat Diberikan ke PublikFoto: Seuramoe
Drs Said Amri, Kadis Kominfotik Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dinas Komunikasi Informasi dan Stastistik (Diskominfotik) Nagan Raya telah melakukan sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikan oleh Kadis Kominfotik Nagan Raya Drs Said Amri dalam menjawab pertanyaan Seuramoeaceh.com diruang kerjanya, Rabu (12/07/20).

“Diskominfotik Nagan Raya sudah melakukan sosialisas UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada semua SKPK,” kata Said Amri.

Salah satunya lanjut Amri di fasilitasi oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

“Untuk lebih mematangkan pemahaman terhadap UU KIP, kedepan setelah pandemi COVID-19 mereda, kita agendakan sosialisasi ulang,” ujarnya.

Komentar

Loading...