Istana Pastikan Hanya Satu Pasal Dihapus dari UU Cipta Kerja

Ternyata, perubahan halaman ini bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pemerintah mengklaim bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU existing.
Namun, adanya revisi naskah oleh pemerintah setelah UU Cipta Kerja diketok palu dan diserahkan oleh DPR justru memberi kesan bahwa penyusunan aturan sapat jagat tersebut tergesa-gesa. Setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR pun, terbukti masih ada perbaikan format halaman hingga penghapusan pasal.
Menanggapi anggapan ini, Dini meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke parlemen. Sekretariat Negara, menurutnya, hanya menjalankan tugas final review atau pemeriksaan akhir terhadap naskah yang diserahkan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panja. Perubahan juga dilakukan dengan sepengatahuan DPR dan diparaf DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting," kata Dini.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, bahwa proses pengajuan revisi oleh Kemensesneg usai UU Cipta Kerja, merupakan tanda bahwa regulasi tersebut abal-abal. Mulai dari substansi dan proses pembahasan hingga pengesahannya.
"Sebenarnya (Pasal 46) sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah sesungguhnya mengkonfirmasi bahwa naskah RUU Ciptaker ini abal-abal," ujar Lucius, Jumat (23/10).
Massa yang tergabung dari masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10).
Ia melihat, ada upaya penyelundupan pasal yang dilakukan oleh DPR atau pemerintah. Sebab, tidak mungkin pasal yang seharusnya dihapus di tingkat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) tiba-tiba ada di naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
"Itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," ujar Lucius.(*)
Komentar