Istana Pastikan Hanya Satu Pasal Dihapus dari UU Cipta Kerja

Istana Pastikan Hanya Satu Pasal Dihapus dari UU Cipta KerjaFoto : Net.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Shanti Purwono foto : Republika TV/Havid Al Vizki.

SEURAMOE NASIONAL -- Istana Kepresidenan memastikan proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung. Pemeriksaan ini sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, dengan menyesuaikan format halaman dan menghapus satu pasal yang seharusnya dikembalikan ke UU existing.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa hanya pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (sebelumnya termuat dalam naskah 812 halaman) yang dikeluarkan.  Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU existing.

Dini mengutip penjelasan dalam Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' yang termuat dalam huruf f pasal tersebut.

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini juga menyebutkan bahwa naskah UU Cipta Kerja yang sudah rampung diperiksa ini sedang dalam proses ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah resmi ditandatangani oleh presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), maka naskah UU Cipta Kerja bisa diakses terbuka oleh publik.

Seperti diketahui, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR terdiri dari 812 halaman. Namun belakangan, usai dilakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat itu, jumlah halaman berubah menjadi 1.187.

Komentar

Loading...