Inspektorat Aceh Barat Lakukan Pengawasan Pengelolaan Dana CSR

Inspektorat Aceh Barat Lakukan Pengawasan Pengelolaan Dana CSR
Tim Inpektorat Aceh Barat. l Foto: Ist

MEULABOH - Inspektorat Aceh Barat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan Daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso kepada awak media, Jumat (25/4/2025). Ia menyebut pengawasan telah dilakukan terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat.

Kesepuluh perusaan itu adalah PT Karya Tanah Subur, PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT  Agrabudi Jasa Bersama

PT Agro Sinergi Nusantara, PT Prima Agro Aceh Lestari, PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi, PT Nirmala Coal Nusantara dan PT BSI Area Meulaboh.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka bersedia menyerahkan data-data kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek kelapangan,” ujar Santoso.

Sementara PT. MIFA Bersaudara menurutnya menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

Penolakkan itu disampaikan melalui surat nomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 Tgl 24 Maret 2025. Surat itu ditujukan kepada Bupati Aceh Barat.

Manajemen PT MIFA Bersaudara menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Menurut Santoso, pengawasan dana CSR dilakukan belandaskan UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, dan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014

Ia juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja.

Faktanya sesuai arahan Bupati semua perusahaan harus dilakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dengan niat dan tujuan bisa bersinergi untuk membantu masyarakat. Terutama untuk menciptakan lapangan kerja, tegasnya

Sebut Santoso, Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSLP

Santoso menegaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan.

Program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK.  Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama. Terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan, terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Zakaria menyatakan bahwa saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...