Inspektorat Aceh Barat Lakukan Pengawasan Pengelolaan Dana CSR

Sementara PT. MIFA Bersaudara menurutnya menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.
Penolakkan itu disampaikan melalui surat nomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 Tgl 24 Maret 2025. Surat itu ditujukan kepada Bupati Aceh Barat.
Manajemen PT MIFA Bersaudara menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.
Menurut Santoso, pengawasan dana CSR dilakukan belandaskan UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, dan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014
Ia juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja.










Komentar