Ini Kronologi sehingga YARA Abdya Kembali Dilaporkan Kepolisi

SEURAMOE BLANGPIDIE - Ibu Aminah Adil (78) telah memberikan kuasa kepada Miswar, S.H., Erisman, S.H., Riski Dermawan, S.H. dan Zulkifli, S.H. berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2017 atas Perkara perdata miliknya.
Yang kemudian Surat kuasa tersebut benar yg di peruntukkan untuk memasukkan Gugatan atas nama Aminah Adil tertanggal register 30 Mei 2017 dengan Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2017/PN. Ttn. Lalu gugatan tersebut di cabut.
Kemudian, mereka memasukkan lagi Gugatan baru tanggal 13 Juli 2017 dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017.PN. Ttn (yang berita sebelumnya Pemalsuan tanda tangan a.n Zulkifli, S.H. didalam Kontra memori Banding tertanggal 15 Maret 2018).
Berdasarkan berkas perkara yang sudah kami ARZ dan Rekan dapatkan dari PN Tapaktuan pada tanggal 16 Juli 2020, ternyata tidak hanya Zulkifli, S.H. yang dipalsukan tanda tangan, tetapi juga Pemalsuan tanda tangan terhadap Ibu Aminah Adil selaku pemberi kuasa.
Dimana, pemalsuan tanda tangan terhadapnya dalam surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2018 untuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn dan Putusan Pengadilan Tinggi perkara Nomor : 27/PDT/2018/PT.BNA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komentar