Ini Hukum Memberi Nama Bayi yang Keguguran

Imam Al-Baghawi berkata, “Disunnahkan memberi nama bayi yang keguguran karena ada hadis yang menjelaskannya.” Begitu pula yang dikatakan oleh ulama-ulama lainnya.
Sahabat-sahabat kami (ulama dari kalangan madzhab Syafi’i) mengatakan, “Meskipun anak yang dilahirkan meninggal dunia sebelum diberi nama, maka memberikannya nama itu disunnahkan.”
Dengan demikian, maka memberi nama kepada anak itu disunnahkan meskipun anak tersebut meninggal dunia baik ketika masih dalam kandungan, keguguran, atau setelah dilahirkan. Meskipun anak tersebut belum diketahui jenis kelaminnya; laki-laki atau perempuan.
Komentar