Ini Alasan YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman

SEURAMOEACEH l Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat.
Laporan itu dibuat karena Bupati Abdya belum membagikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) seluas 2.668,52 hektar kepada warga.
Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH kepada SeuramoeAceh.com, Selasa (16/11/2031).
"Kami melaporkan Bupati Abdya karena belum membagikan lahan bekas HGU PT CA yang telah di lepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar,” kata Suhaimi.
Bila Bupati membagikan lahan tersebut seluas dua hektar/KK, jelas Suhaimi, maka sebanyak 1.334 KK akan menjadi penerima lahan tersebut.
“Jika di garap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut," ujar Suhaimi
Menurut aturan, kata Suhaimi, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).
Komentar