Ini Alasan Siwi di Aceh Utara “Diam” Lima Kali Dinodai Teman Sekelas

Ini Alasan Siwi di Aceh Utara “Diam” Lima Kali Dinodai Teman SekelasFoto: Suara.com
Ilustrasi siswi SMA dinodai

Menindak-lanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan pengusutan dan menangkap pelaku.

Kepada polisi JN mengakui perbuatannya sebagai mana dilaporkan korban. JN sendiri merupakan pacar dan teman sekelas korban.

JN dijerat Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Komentar

Loading...