Ini Alasan Siwi di Aceh Utara “Diam” Lima Kali Dinodai Teman Sekelas

SEURAMOE LHOKSUKON – UK (16) siswi salah satu SMA di Aceh Utara telah lima kali ditiduri secara paksa oleh JN (17) teman sekelasnya.
Dikutip dari Tribatanews Polres Aceh Utara, aib ini pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2019. Kala itu, UK dinodai JN di ruang kelas saat suasana sekolah sepi.
Pelaku terus mengulangi perbuatannya dilokasi dan tempat berbeda. Terakhir JN meniduri UK pada bulan Mei 2020.
Jadi, dari bulan Oktober 2019 hingga bulan Mei 2020, telah lima kali pelaku menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi membenarkan hal itu.
“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Bripka T. Ariandi, Kamis (12/11/20).
Menurut T Ariandi, selama ini korban tidak berani melawan karena pelaku selalu mengancam akan membeberkan ke publik kalau korban sudah ia tiduri.
Menurut Kanit PPA, atas tindakan pelaku korban mengalami trauma sampai-sampai UK pindah sekolah ke luar Aceh.
Kasus ini baru terungkap setelah video korban tampa busana beredar di jagadmaya melalui akun WhatsApp milik pelaku.
Merasa dipermalukan dan tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pada Senin (19/10/20) melaporkan kasus ke pihak kepolisian.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan pengusutan dan menangkap pelaku.
Kepada polisi JN mengakui perbuatannya sebagai mana dilaporkan korban. JN sendiri merupakan pacar dan teman sekelas korban.
JN dijerat Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Komentar