Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, namun dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya.
Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah. (*)
Komentar