Gagalkan Penyeludupan Sabu, Petugas Akan Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyeludupan Sabu, Petugas Akan Dapat PenghargaanSEURAMOE/M IRWAN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh Meurah Budiman

Bagi narapidana yang memiliki HP didalam Lapas akan dikenakan sanksi disiplin dan dimasukkan dalam Register F sesuai Permenkumham no. 6/2013 tentang tata tertip lapas/rutan," ungkapnya

"Dan petugas yang berhasil mengagalkan narkotika diberikan penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM Aceh," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang menangkap pelaku berinisial AH, seorang pengunjung yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam lapas.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/4/2021) saat pelaku membawa paket berisi sandal jepit untuk di titip kepada temannya didalam lapas berisi sabu-sabu," kata Kepala Lapas kelas II B Kuala Simpang Atmawijaya kepada Seuramoeaceh.com, Selasa (6/4/2021).

Awalnya, kata dia, pengunjung tersebut menitipkan paket berplastik putih ke petugas P2U lapas kelas II B Kuala Simpang yang berjaga di pos depan atau bagian tamu penitipan barang.(**)

Komentar

Loading...