Gagalkan Penyeludupan Sabu, Petugas Akan Dapat Penghargaan
SEURAMOE/M IRWANBagi narapidana yang memiliki HP didalam Lapas akan dikenakan sanksi disiplin dan dimasukkan dalam Register F sesuai Permenkumham no. 6/2013 tentang tata tertip lapas/rutan," ungkapnya
"Dan petugas yang berhasil mengagalkan narkotika diberikan penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM Aceh," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Simpang menangkap pelaku berinisial AH, seorang pengunjung yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam lapas.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/4/2021) saat pelaku membawa paket berisi sandal jepit untuk di titip kepada temannya didalam lapas berisi sabu-sabu," kata Kepala Lapas kelas II B Kuala Simpang Atmawijaya kepada Seuramoeaceh.com, Selasa (6/4/2021).
Awalnya, kata dia, pengunjung tersebut menitipkan paket berplastik putih ke petugas P2U lapas kelas II B Kuala Simpang yang berjaga di pos depan atau bagian tamu penitipan barang.(**)










Komentar