Ekonomi Syariah

FoSSEI Sososialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 di Aceh Barat

FoSSEI Sososialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 di Aceh BaratSEURAMOE/BASRI ADI
Peserta Sosialisasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 di Aceh Barat

Ia menjelaskan, aturan itu bukan hanya berlaku untuk perbankan, tetapi juga berlaku bagi seluruh lembaga keuangan nonformal lainnya yang beroperasi di Aceh.

“Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Aceh, Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta lembaga keuangan luar Aceh yang mempunyai kantor di Aceh,” katanya.

Bagi lembaga keuangan apa bila tidak melaksanakan prinsip syariah di Aceh sesuai Qanun LKS, itu memiliki kosekuensi hukum berupa sanksi.

“Sanksi bisa berupa sanksi administratif seperti denda, peringatan tertulis, pembekuan usaha, peberhentian produksi sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Bahkan, FoSSEI menegaskan siap “megusir” koperasi-koperasi yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Aceh melalui Qanun tersebut.

“Kami siap mengusir mereka dari Aceh bila melanggar Qanun LKS, karena aturan itu bukan dibuat suka-suka tapi untuk memenuhi prinsip keadilan,” tegas Maulana.

FoSSEI lanjut Maulana punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini dalam mewujudkan perekonomian islami.

“Target utamanya adalah membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh,” tutupnya. (Basri Adi)

Komentar

Loading...