Forkopimda Simeulue tetapkan Jam Malam Dalam Penanganan Covid 19

Forkopimda Simeulue tetapkan Jam Malam Dalam Penanganan Covid 19FOTO: SEURAMOE/IRSADUL AKLIS
Surat Edaran Forkopimda Simeulue tentang Jam Malam dalam penanganan Covid 19

SEURAMOE SINABANG- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue mengeluarkan maklumat penetapan Jam Malam dalam pencegahan Covid 19 di Simeulue. 

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Simeulue, Ketua DPRK, Kapolres, Kejati, Dandim, Danlanal, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua MPU Simeulue beredar pada hari ini Senin, (30/3/2020) di laman akun Facebook Pemerintah kabupaten Simeulue. 

Dalam surat edaran itu, Forkopimda Simeulue menyampaikan beberapa maklumat diantaranya mulai Senin Malam (30 Maret 2020) s/d Jumat Malam (29 Mei 2020) akan diberlakukan Jam Malam, dari pukul 20.30 s/d 05.30 WIB warga tidak bisa beraktivitas lagi di luar Rumah. 

Sementara itu, Bupati Simeulue Erly Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom dalam pres riliesnya berharap agar masyarakat Simeulue dapat mematuhi peraturan yang telat di tetapkan oleh Forkopimda Simeulue. 

"Mari kita bersama-sama memutuskan mata rantai dari Covid 19, semoga kita semua terhindar dari penyakit yang berbahaya ini" Ucap Erly 

Erly menambahkan, masyarakat jangan mudah percaya dengan berita-berita yang beredar tentang Covid 19, kecuali langsung dari tim Penanganan Covid yang telat ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. 

Ia juga mengatakan, untuk saat ini di Kabupaten Simeulue belum ada yang mengidap penyakit Covid 19. Baik yang berstatus ODP, PDP, maupun Positif. 

"Alhamdulillah sampai saat ini di Simeulue belum ada yang Positif terjangkit Covid 19, maka mari kita laksanakan himbauan ini," ucapnya (Irsadul Aklis) 

Komentar

Loading...