Enam Terpidana Maisir di Nagan Raya Jalani Eksikusi Cambuk

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Enam terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Alun-Alun Suka Makmue Nagan Raya Selasa (08/09/20)
Mereka masing-masing berinisial AS, RN, MI, NN, BP dan RL.
Eksekusi itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya karena para terpidana terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kusumo mengatakan, ke-enam terpidana yang menjalani hukuman cambuk dalam satu kasus yaitu maisir.
"Proses eksekusi cambuk ini adalah sebagai proses penegakan hukum Syariat Islam di Aceh," kata Dudi.
Terpidana menjalani hukuman cambuk masing-masing 22 kali setelah mendapatkan pengurangan 3 kali cambukan karena telah mejalani masa tahanan selama 88 hari
“(Itu) sesuai Pasal 23 Ayat 2 dan 3 Qanun Nomor 7 tahun 2013,” jelas Kajari.
Sebab, sebut Kajari, sejak ditangkap mereka sudah menjalani hukuman kurungan di LP Kelas II B Meulaboh selama mengikuti proses hukum.
Ia berharap, kedepan terpidana tidak mengulangi perbuatanya dan masyarakat dihimbau agar tidak terjerumus dalam tindakan seperti terpidana lakukan.
Sementara Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham melalui Asisten I Zulfika berharap adanya hukuman cambuk ini dapat menimbulakn efek jera.
“Semoga pelanggaran Syariat Islam ini menjadi yang pertama dan terahir dilakukan oleh terpidana ini," tegasnya.
Pantauan Seuramoeaceh.com dilokasi, proses eksekusi itu dihadiri Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Kusumo, Kasat Pol/PP Nila Kasma, Asisten I Zulfika, Asisten II, Said Azman dan unsur Forkopimda.
Prosesi hukuman cambuk itu sendiri berjalan lancar dengan pengawalan dari personel Polres Nagan Raya. (*)
Komentar