Enam Terpidana Maisir di Nagan Raya Jalani Eksikusi Cambuk

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Enam terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Alun-Alun Suka Makmue Nagan Raya Selasa (08/09/20)
Mereka masing-masing berinisial AS, RN, MI, NN, BP dan RL.
Eksekusi itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya karena para terpidana terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kusumo mengatakan, ke-enam terpidana yang menjalani hukuman cambuk dalam satu kasus yaitu maisir.
"Proses eksekusi cambuk ini adalah sebagai proses penegakan hukum Syariat Islam di Aceh," kata Dudi.
Komentar