Enam Terpidana Maisir di Nagan Raya Jalani Eksikusi Cambuk

Enam Terpidana Maisir di Nagan Raya Jalani Eksikusi CambukFoto: Seuramoe/Basri Adi
Pelaksanakan eksekusi cambuk di Alun-Alun Suka Makmue Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Enam terpidana maisir atau perjudian menjalani hukuman cambuk di Alun-Alun Suka Makmue Nagan Raya Selasa (08/09/20)

Mereka masing-masing berinisial AS, RN, MI, NN, BP dan RL.

Eksekusi itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya karena para terpidana terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Kajari Nagan Raya Dudi Mulya Kusumo mengatakan, ke-enam  terpidana yang menjalani hukuman cambuk dalam satu kasus yaitu maisir.

"Proses eksekusi cambuk ini adalah sebagai proses penegakan hukum Syariat Islam di Aceh," kata Dudi.

Komentar

Loading...