Empat Terduga Pemasok 1 Kilogram Sabu ke Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

KUTACANE - Empat terduga pemasok narkotika ke Aceh Tenggara dengan barang bukti 1000 gram sabu ditangkap Tim Intelkam Polres setempat
Keempat terduga terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap di kawasan Desa Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, sekira pukul 13.30 WIB Selasa 22 April 2025.
Mereka adalah SH (23) warga Desa Suka Rimbun Kecamatan Ketambe (pemilik sabu), H (18) warga Desa Jongar Kecamatan Ketambe.
S (18) warga Desa Lawe Beringin Kecamatan Ketambe, dan AR (38) warga Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Jomson Silalahi.
Penangkap berawal dari informasi diterima anggota Opsnal Sat Intelkam tentang seorang tengah membawa sabu dari Medan menggunakan mobil Toyota Innova.
Kemudian atas arahan Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Iptu Said Iskandar tim bergerak menuju ke wilayah perbatasan Lawe Pakam Kecamatan Babul Makmur.
Tim dipimpin KBO SatIntelkam Iptu Zakaria kemudian melakukan pemantauan hingga Selasa pagi. Pukul 11.30 WIB, tim melihat mobil dicurigai melintas diperbatasan dan dilakukan pengejaran.
Pengejaran berakhir di Lawe Deski Sabas, Kecamatan Babul Makmur, di mana mobil pelaku berhasil dihentikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu dibungkus dalam plastik bening dengan berat diperkirakan sekitar 1.000 gram.
Selain sabu seberat lebih kurang 1.000 gram, polisi juga mengamankan empat unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000 dan satu unit mobil Toyota Innova BK 1070 UX
Untuk proses hokum lebih lanjut, keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (*)
Komentar