Empat Terduga Pemasok 1 Kilogram Sabu ke Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

KUTACANE - Empat terduga pemasok narkotika ke Aceh Tenggara dengan barang bukti 1000 gram sabu ditangkap Tim Intelkam Polres setempat
Keempat terduga terdiri dari dua pria dan dua wanita ditangkap di kawasan Desa Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, sekira pukul 13.30 WIB Selasa 22 April 2025.
Mereka adalah SH (23) warga Desa Suka Rimbun Kecamatan Ketambe (pemilik sabu), H (18) warga Desa Jongar Kecamatan Ketambe.
S (18) warga Desa Lawe Beringin Kecamatan Ketambe, dan AR (38) warga Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasanah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut, Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Komentar