Empat Napi Rutan Banda Aceh Kabur, berikut Identitasnya

Selanjutnya, napi narkoba yang ikut kabur tersebut, yakni Azmi bin (alm) Hanafiah (40) warga Gampong Keude Tangse, Kecamatan Tangse, Pidie yang harus menjalani hukuman sampai 14 Januari 2034.
Terakhir, napi narkoba yang ikut kabur, yaitu Mulyadi bin (alm) HM Suid Ali (52) warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan harusnya 17 hari ke depan sudah dinyatakan bebas, tepatnya di 31 Oktober 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (14/10/2020) malam mengatakan, ke empat napi tersebut kabur sekitar pukul 05.00 WIB.
“Foto keempat napi narkoba ini sudah kita sebarkan, di samping kami sedang melacak keberadaan mereka,” kata Kapolresta.
Ia pun meminta ke empat napi tersebut untuk segera menyerahkan diri baik-baik.
Menurut mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, para napi narkoba itu kabur dari Rutan Kajhu dengan cara memanjat tembok menggunakan kain yang diikat-ikat atau disambung, sehingga memanjang menjulur ke luar tembok.
“Hingga sejauh ini, kami tidak berani berkomentar banyak terkait kaburnya empat napi narkoba ini, apa murni mereka kabur atau ada indikasi lain,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto. (*)
Komentar