Duh! Lagi Asyik Pesta Sabu, Satu Polisi Dua Sipil Diciduk

Saat penangkapan didapati barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 4,39 gram, HP, dan uang Rp160 ribu.
"Seluruh barang bukti sabu kalau digabung total ada 10 gram," ucap Faisal.
Menurut Faisal, pendalaman masih dilakukan terkait kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui peran YM.
"Perannya lagi kami dalami, apakah penjual atau hanya pemakai. Para pelaku diancam pidana paling ringan 5 tahun paling berat 20 tahun," ujarnya.
Faisal mewanti-wanti seluruh anggota Polres Brebes untuk tidak mencoba menyalahgunakan narkoba seperti Aiptu YM.
"Anggota Polri jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Sesuai komitmen bapak kapolri dan kapolda, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas," tandasnya. (*)
Komentar